Mohammad Zimi Skil sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Provinsi Lampung (kanan).
Penguatan sektor industri dan perdagangan menjadi sorotan dalam pelantikan Pejabat Tinggi Pratama
dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat
Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/2/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, atas nama Gubernur Lampung melantik pejabat
baru berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/592/VI.04/2026 dan Nomor
800.1.3.3/513/VI.04/2026 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari
jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Administrator.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menetapkan Mohammad Zimi
Skil sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung. Ia sebelumnya
menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Disperindag Provinsi Lampung.
Selain itu, Hayudian Utomo dipercaya sebagai Kepala Bidang Ketransmigrasian pada Dinas Pemberdayaan
Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Sekda, ditegaskan bahwa Disperindag memegang
peran strategis dalam memperkuat struktur ekonomi daerah. Dinas tersebut diharapkan mampu
meningkatkan daya saing industri, memperluas akses pasar produk lokal, serta menjaga stabilitas
perdagangan di tengah dinamika ekonomi.
Pejabat yang baru dilantik diminta segera mengambil langkah konkret, mulai dari mendorong hilirisasi
industri, mempercepat digitalisasi perdagangan, hingga memastikan kelancaran distribusi barang. Kerja
sama perdagangan antarprovinsi juga menjadi agenda penting untuk membuka pasar yang lebih luas
bagi produk Lampung.
Pelantikan ini merupakan hasil seleksi terbuka selama dua bulan yang dilakukan secara transparan,
objektif, dan kompetitif, serta telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya terhadap penerapan sistem merit dalam
pengisian jabatan ASN, dengan menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak sebagai
pertimbangan utama.





