TNI Bersikeras Dugaan Suap Kepala Basarnas Diadili di Peradilan Militer, Ini Alasannya 03/08/2023,
Lihat Foto Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022).(KOMPAS.COM/IDON) Penulis Fitria Chusna Farisa | Editor Fitria Chusna Farisa JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak TNI menginginkan proses hukum terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas ditangani oleh Peradilan Militer. Alasannya, dugaan tindak pidana yang menjerat Marsdya Henri terjadi ketika dia masih menjadi prajurit aktif TNI Angkatan Udara (AU). “Jadi kita mengenal masalah tempus delicti, ketika prajurit aktif melakukan tindak pidana, maka dia tunduk pada mekanisme sistem peradilan militer,” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (2/8/2023). Baca juga: Pengamat: Kasus Kepala Basarnas Harus Disidang di Peradilan Umum, kecuali Menhan Tarik ke Peradilan Militer Meski demikian, kata Kresno, dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kerja sama penyidikan kasus hukum antara TNI dan KPK bukan hal baru. Pada beberapa kasus sebelumnya, ketika penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) memeriksa tersangka dari kalangan militer, KPK juga ikut campur tangan. Kresno mengatakan, pihaknya dan KPK harus duduk bersama untuk melihat konstruksi hukum perkara dugaan suap yang menjerat Kabasarnas. Tujuannya, punya pemahaman yang sama mengenai proses hukum terhadap Henri, apakah akan dilakukan di peradilan militer atau penanganan secara koneksitas di peradilan umum. “Jika sudah ketahuan konstruksi hukumnya, maka nanti bisa dilihat apakah ini akan di-splitting dalam arti terpisah diselesaikan masing-masing (di Peradilan Militer dan Peradilan Umum) atau dikoneksitaskan atau diperiksa dalam satu peradilan,” ujarnya. Baca juga: Soal Kasus Basarnas, Panglima: Kalau Saya Perintahkan Batalyon Geruduk KPK, Itu Intervensi Saat ini, lanjut Kresno, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas dan bawahannya, termasuk mengecek barang bukti dan memeriksa tersangka dari kalangan sipil. Dia mengaku, TNI akan mengusut kasus ini secara terbuka, sekalipun kelak Kabasarnas diadili di Peradilan Militer. “Yang pasti kita mohon untuk publik, media untuk mengawal perkara ini dan yakin bahwa tidak ada keinginan untuk menutup-nutupi dan sebagainya,” tutur Kresno. Sebagaimana diketahui, Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Selanjutnya, menurut Puspom TNI, proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan di peradilan militer. “Bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA (Henri Alfiandi) ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). “Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer,” tuturnya. Baca juga: Arsul Sani: KPK “Offside” Ketika Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Kendati demikian, kata Agung, pihaknya akan tetap bekerja sama dengan KPK untuk menangani kasus ini. Agung mengaku, proses hukum terhadap Henri dan Afri akan dilakukan semaksimal mungkin. “Kita akan mengembangkn semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK, terkait dengan apa yang sudah ada dalam laporan polisi yang ada di KPK maupun ada di kami yaitu kejadian dari mulai 2021 sampai dengab 2023. Jadi itu akan kita gali nanti,” jelasnya. Sebelum Puspom TNI menetapkan Kabasarnas dan anak buahnya sebagai tersangka, sedianya penetapan tersangka keduanya telah lebih dulu dilakukan oleh KPK. Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Ketiganya yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “TNI Bersikeras Dugaan Suap Kepala Basarnas Diadili di Peradilan Militer, Ini Alasannya”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/03/12414421/tni-bersikeras-dugaan-suap-kepala-basarnas-diadili-di-peradilan-militer-ini.
Penulis :