Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II
Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).
Tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah
Provinsi Lampung menunjukkan tren peningkatan positif. Hingga Semester II Tahun 2025, realisasi tindak
lanjut rekomendasi BPK tercatat mencapai 79,84 persen, naik dari 76 persen pada Semester I.
Capaian tersebut terungkap dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi
Lampung Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi pijakan
penting bagi Pemprov Lampung untuk mempercepat perbaikan tata kelola keuangan daerah sekaligus
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sebagian rekomendasi, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, sudah kami setorkan ke kas
daerah. Sisanya sedang dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan. Target kami jelas, melampaui 80
persen,” ujar Gubernur Mirza.
Menurutnya, LHP BPK tidak dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan instrumen
evaluasi yang mendorong perbaikan nyata dalam pengelolaan anggaran.
“Bagi kami, LHP bukan sekadar laporan. Ini adalah cermin untuk melihat apa yang harus
dibenahi agar pengelolaan keuangan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Gubernur Mirza menambahkan, Pemprov Lampung terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) serta fungsi pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna
mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.
Meski kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ia menekankan bahwa opini
tersebut bukan tujuan akhir, melainkan amanah yang harus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas,
dan integritas.
“Kami ingin hasil pengelolaan keuangan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan
hanya terlihat baik di atas kertas,” katany





