Kesimpang siuran atas keberadaan plang pengumuman kepemilikan tanah seluas lebih kurang 10 hektar atas nama Adi Muliawan terjawab sudah.
Menurut Bayu staf BPN Lampung Selatan yang menemui masyarakat Desa Malangsari mengatakan bahwa sertifikat yang copy nya ditunjukkan masyarakat adalah benar dan sah karena ada dalam sistem informasi BPN.
“Kita cek di sistem kami sertifikat ini terdaftar pak, jadi sertifikat ini benar dan sah karena sudah diproses sesuai dengan mekanisme yang benar”. Jelas Bayu
Sementara itu A.M ketika ditemui disalah satu tempat di Bandar Lampung mengatakan bahwa dirinya adalah orang yang cukup faham dan taat terhadap hukum, soal kepemilikan tanah tersebut dirinya telah melalui mekanisme yang benar.
“Mudah-mudahan saya adalah warga negara yang baik dan cukup faham dan taat dengan hukum, soal tanah itu saya memilikinya dengan mekanisme yang benar, boleh dicek dengan aparatur Desa Malangsari dan BPN, maka saya minta ini klarifikasi hak jawab dari saya terkait pemberitaan resolusi tv agar diralat atau dihapus karena bisa membawa kesan tidak baik terhadap saya juga institusi tempat saya mengabdi”. Jelas A.M
Rn seorang warga di Malangsari mengatakan bahwa beberapa kali pertemuan masyarakat dengan Kepala Desa Malangsari Supriyadi mengatakan tidak tau menahu dengan adanya SHM atas nama A.M.
“Kepala Desa beberapa kali pertemuan dengan warga secara resmi di Balai Desa dan di luar Balai Desa mengatakan bahwa tidak pernah menandatangani SHM A.M, Kepala Desa siap bersumpah dan terakhir Kepala Desa mengatakan siap bertanggungjawab kalau ada penggusuran dari pihak A.M
Khairul. Faktainvestigasi.my.id