25 Agustus 2024
Balam
Sinyalemen Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang mengisyaratkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan proses pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan APBD TA 2023, ternyata tidak benar. Sumber media ini di Kejagung, Jum’at (23/8/2024) siang, menegaskan, pemeriksaan oleh aparat Gedung Bundar belum berhenti.
“Siapa bilang sudah berhenti soal APBD Bandar Lampung. Belumlah. Justru kami masih menelusuri adanya penggeseran dana pusat sebanyak Rp 80 miliar lebih yang digunakan tidak sesuai peruntukan dan tanpa prosedur,” kata sumber itu.
Dana apa yang “digeser” oleh Pemkot Bandar Lampung senilai Rp 80 miliar tersebut? “Maaf, kami tidak bisa beritahu, karena masih dalam penelusuran dan pulbaket,” ucap sumber tersebut melalui telepon.
Melalui LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023, tertanggal 2 Mei 2024, keberadaan dana pemerintah pusat yang “digeser” penggunaannya oleh Pemkot Bandar Lampung itu terurai lengkap.
Benarkah Pemkot Bandar Lampung telah menggunakan dana pusat yang telah ditentukan penggunaannya untuk kegiatan lain? Faktanya demikian. Dana alokasi khusus (DAK) dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dibatasi penggunaannya telah dipergunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 21.669.722.356,48. Sedangkan dana lokasi umum (DAU) yang dibatasi penggunaannya dipakai tidak sesuai peruntukan sebanyak Rp 58.386.163.766,00.
Dari dua dana pemerintah pusat yang sesuai ketentuan dibatasi penggunaannya namun telah dipakai oleh Pemkot Bandar Lampung tidak sesuai peruntukan tersebut, ada Rp 80.015.886.122,48 yang telah “digeser”, dan merupakan pelanggaran atas tata kelola keuangan pemerintahan.
Bagaimana kisah skandal “penggeseran” dana pusat Rp 80 miliar oleh Pemkot Bandar Lampung itu? Seperti diketahui, selama tahun 2023 lalu Pemkot Bandar Lampung menerima DAK melalui kas rekening daerah sebesar Rp 176.554.895.223,00, yang terdiri dari DAK Fisik Rp 39.502.740.170,00, dan DAK Non Fisik Rp 137.052.155.053,00.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim BPK atas dokumen realisasi anggaran menunjukkan data, bila DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp 21.021.164.113,00, yang seharusnya tercatat sebagai sisa saldo kas DAK.
Selain itu, hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi fisik dan keuangan diketahui bahwa dana PEN yang belum digunakan per 31 Desember 2023 adalah Rp 756.829.900,00, yang seharusnya juga tercatat sebagai sisa saldo kas PEN. Namun, rekening kas di kas daerah Pemkot Bandar Lampung per 31 Desember 2023 hanya tersedia dana sebesar Rp 148.271.656,52.
Dengan fakta ini sulit dipungkiri bahwa Pemkot Bandar Lampung telah menggunakan dana DAK dan PEN untuk kegiatan lain sebesar Rp 21.629.722.356,48. Terdiri dari sisa dana DAK Rp 21.021.164.113,00, ditambah sisa dana PEN Rp 756.829.900,00 dikurangi isi di rekening kas daerah sebanyak Rp 148.271.656,52.
Akibat “penggeseran” dana DAK Rp 21 miliar lebih tersebut menimbulkan utang atas kegiatan yang seharusnya dibayar dari anggaran itu kepada pihak-pihak terkait sebesar Rp 3.622.575.585,00.
Kegiatan DAK tahun 2023 dimana saja yang akhirnya menjadi utang? Pertama: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – DAK Fisik. Besaran utang kegiatan sebesar Rp 1.613.606.125,00.
Kedua: Dinas PU – DAK Fisik. Jumlah utang Rp 126.626.460,00. Ketiga: Dinas Kesehatan – DAK Fisik. Besaran utang Rp 1.153. 578.000,00. Keempat: Dinas Kesehatan – DAK Non Fisik. Utang kegiatan Rp 49.300.000,00.
Kelima: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana – DAK Non Fisik. Utang kegiatan sebesar Rp 644.400.000,00. Dan keenam: Dinas Pertanian – DAK Non Fisik. Utang kegiatannya Rp 35.065.000,00.
Bagaimana dengan “penggeseran” DAU yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 58.386.163.766,00? Untuk diketahui, DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant – SG) terdiri atas: penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
DAU – SG yang diterima Pemkot Bandar Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp 201.208.404.000,00. Dengan realisasi penggunaan sebanyak Rp 142.822.240.234,00. Terdiri dari: untuk penggajian formasi PPPK Rp 5.438.362.949,00, pendanaan kelurahan Rp 25.200.000.000,00, bidang pendidikan Rp 59.692.158.125,00, bidang kesehatan Rp 45.191.719.160,00, dan bidang pekerjaan umum Rp 7.300.000.000,00.
Dengan demikian: dari dana DAU – SG Rp 201.208.404.000,00, yang digunakan sebesar Rp 142.822.240.234,00, masih tersisa anggaran Rp 58.386.163.766,00. Sisa inilah yang disatukan dengan sisa DAK dan PEN sebanyak Rp 21.629.722.356,48 yang “diseger” Pemkot Bandar Lampung untuk membiayai kegiatan lain. Totalnya sebanyak Rp 80.015.886.122,48.
Sebagaimana diketahui, kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung tiga tahun belakangan memang terjerat dalam defisit keuangan riil yang sangat besar. Yaitu pada tahun 2021 defisitnya pada angka Rp 637.714.972.189,72, lalu pada 2022 menjadi Rp 342.089.872.154,58, dan di tahun 2023 kemarin defisit keuangan riil pada posisi Rp 267.426.698.983,08. Dan juga diketahui, hingga saat ini Pemkot Bandar Lampung memiliki utang ke PT SMI sebanyak Rp 146.903.006.510,00, dengan kewajiban membayar bunga sebesar Rp 13.171.966,705,00.
Apa alasan Pemkot Bandar Lampung hingga nekat “menggeser” dana pusat yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 80 miliar lebih tersebut? Sayangnya, baik Walikota Eva Dwiana maupun Kepala BPKAD, Nur Ramdhan, belum berhasil dimintai konfirmasi hingga berita ini diluncurkan.
Tarman. Faktainvestigasi