Sekwan DPRD Provinsi Lampung Masuki Masa Purna Bakti Hari Ini

  1. Karier dan kinerja yang baik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Lampung, Sutoto mulai hari ini selasa (1/3) telah selesai dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya sebagai sekwan, mengingat 60 tahun sudah memasuki Batas Usia Pensiun/purna bakti (BUP) berdasarkan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekwan DPRD provinsi Lampung Sutoto mengatakan hingga saat ini belum mengetahui siapa yang akan menggantikan jabatan posisi Sekwan, yang pasti itu kebijakan normatif pak Gubernur selaku pimpinan, namun, siapaun yang akan menggantikan jabatan Sekwan tentu harus mampu menjalankan tugas dan fungsi selaku Sekwan yang dapat menjalankan dan melayani program kerja antara legeslatif maupun eksekutif, ujarnya.

” Ya, tentu kami berharap siapapun yang menjadi penggantinya nanti, dapat mengemban amanah dan menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai sekwan. Ya siapapun orangnya, yang penting  bisa menjalankan tupoksi dengan baik dan menjaga sinergitas baik secara internal maupun eksternal,” kata Sutoto saat ditemui diruang kerjanya kepada wartawan, Senin  (29/2) kemarin.

Ditanya mengenai siapa calon yang pantas menggantikan dirinya, Sutoto enggan berkomentar sementara mengenai usulan nama pengganti dirinya, Sutoto mengaku belum mengetahui hal tersebut karena masalah ini merupakan hak preogratif Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo. “Ya memang benar saya tidak tahu, itu kewenangan Gubernur. Sampai saat ini, memang belum ada surat yang masuk dari Pemprov,” kata Sutoto yang juga mantan Kadiskominfo.

Tarman. Faktainvestigasi.my.id