PPKM Diperpanjang Hingga 20 September, Simak Aturan Barunya

PPKM Diperpanjang Hingga 20 September, Simak Aturan Barunya

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021, PPKM ditetapkan dalam level 3, 2 dan 1.

Baca Lainnya

Buronan Aryo Budihanto Tertangkap, Buat Rugi Negara Rp 120 Miliar

Wilayah yang masuk ke dalam level 3 sebanyak 240 Kabupaten/Kota dan level 2 sebanyak 119 Kabupaten/Kota.

Dalam mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Level 2 dan 1 dilakukan pembentukkan posko tingkat Desa dan Kelurahan.

Posko tersebut nantinya digunakan untuk  melalukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

Berikut beberapa aturan yang akan diterapkan di wilayah PPKM dengan assesmen Level 3.

1. Pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, dan MALB maksimal 62% – 100% dengan jaga jarak 1,5 m dan maksimal 5 siswa/kelas.

2. WFO diberlakukan dengan kapasitas 75% dan WFH 25%.

3. Sektor esensial dapat beroperasi 100%.

4. Industri dapat beroperasi 100%, jika ditemukan klaster Covid-19 akan ditutup selama 5 hari.

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain dapat buka dengan aturan Perda.

6. Dine in dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50%.

7. Pusat pemberlanjaan beroperasi 50% pukul 10.00-20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

8. Kontruksi dapat beroperasi 100%.

9. Pembukaan tempat ibadah dengan kapasitas 25-50%.

10. Kegiatan di area publik dapat beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

11. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau Perda yang berlaku.

12. Kegiatan olahraga yang diselenggarakan pemerintah atau individu dapat dilakukan dengan prokes ketat.

13. Resepsi pernikahan dengan kapasitas 50% atau 50 orang.

14. Transportasi umum dengan kapasitas 70%.

15. Perjalanan domestik dengan transportasi umum dan pribadi harus, menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk transportasi darat dan sopir logistik terkecuali dari ketentuan.

16. Tetap memakai masker saat melakukan kegiatan di luar rumah.

Pasokan vaksin sudah didapat dari Kemenkes dan akan segera didistribusikan ke Kabupaten/Kota. Pelaksanaan PPKM Level 3 didukung penuh TNI, Polri dan Kejaksaan.

Diketahui, Intruksi Mendagri ini akan berlaku mulai Selasa, (07/09/2021) hingga Senin, 20/09/2021).