“Kami bersama instansi terkait seperti Camat, Satpol PP, Linmas, Bhabhinkamtibmas, dan Babinsa terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang terkait sektor-sektor usaha itu,” kata Kapolsekta TbU, Kompol Robi Wicaksono di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan hal tersebut dilakukan lantaran masih adanya masyarakat dan para pedagang yang belum mengerti.
Pemahaman diberikan kepada masyarakat dan pedagang untuk mengantisipasi keributan saat proses pemberlakuan PPKM Darurat.
“Oleh karena itu kita terus turun berikan pemahaman dan imbauan kepada mereka. Syukur sejauh ini belum ada para pedagang yang bandel di wilayah TbU,” kata dia.
Robi menjelaskan ada tiga sektor pada masa pemberlakuan PPKM Darurat tersebut. Di antaranya, sektor esensial, non esensial, dan kritikal.
Pedagang yang boleh beroperasi pada masa PPKM Darurat masuk dalam sektor esensial seperti sembako, obat-obatan, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan lainnya.
“Masih banyak mereka yang belum memahami yang mana sektor esensial, non esensial, dan kritikal. Tapi kita tidak henti terus memberikan himbauan kepada mereka bahwa yang diperbolehkan yang dibutuhkan masyarakat. Yang lain untuk sementara kita tutup sementara karena ini masuk dalam PPKM Darurat,” kata dia lagi.
Ia menambahkan ke depan jika ada pemilik toko yang membandel maka akan ada sanksi yang akan diberikan oleh Wali Kota Bandarlampung berdasarkan surat imbauan.
“Yang sudah kita himbau masih bandel nanti akan ada sanksi yang diberikan Wali Kota. Kita hanya membantu Pemda untuk mendukung kegiatan mereka dan kawan-kawan Satpol PP yang akan menegakkan,” katanya.