Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Pemerintah Provinsi Lampung mulai menghidupkan kembali penggunaan bahasa dan simbol budaya
daerah di ruang-ruang publik melalui penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025
tentang Hari Kamis Beradat.
Melalui kebijakan yang diteken Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Desember 2025 ini,
seluruh aparatur pemerintahan dan lembaga pendidikan diwajibkan menggunakan bahasa Lampung serta
mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.
Program Hari Kamis Beradat dipandang sebagai upaya membumikan kembali identitas lokal agar tidak
tergerus modernisasi. Pemerintah Provinsi Lampung menilai bahasa dan busana adat tidak cukup hanya
dipertontonkan dalam seremoni, tetapi perlu menjadi kebiasaan yang hidup dalam aktivitas sehari-hari.
Instruksi tersebut mencakup seluruh struktur pemerintahan di Provinsi Lampung, mulai dari Sekretaris
Daerah, bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah, hingga instansi vertikal. Dunia pendidikan juga
menjadi sasaran utama kebijakan ini, dengan melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta untuk
berperan aktif dalam pelestarian budaya daerah.
Dalam pelaksanaannya, bahasa Lampung ditetapkan sebagai bahasa utama komunikasi setiap hari
Kamis, baik dalam pelayanan publik, rapat dinas, interaksi antarpegawai, maupun sambutan resmi
selama jam kerja. Di lingkungan sekolah dan kampus, penggunaan bahasa daerah diharapkan mampu
menumbuhkan rasa bangga generasi muda terhadap warisan budaya Lampung.
Selain bahasa, aspek visual kebudayaan turut diperkuat melalui kewajiban mengenakan batik khas
Lampung bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan berpakaian ini dimaksudkan untuk
mempertegas identitas daerah sekaligus mendukung keberlangsungan produk budaya lokal.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan bahwa Hari Kamis Beradat bukan sekadar simbolik,
melainkan gerakan bersama yang menuntut konsistensi dan kedisiplinan seluruh elemen pemerintahan
dan pendidikan.





