PU
Yang dimaksud jalan Nasional adalah jalan yang menghubungkan antara provinsi yang satu dengan provinsi lainnya.
” Seperti yang dipaparkan Kadis PU Bina Marga Bina Konstruksi Febrizal Levi Sukmana ST. MT. Dengan panggilan akrabnya, Levi, kepada Sutarman dari Fakta Investigasi.
Bicara Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi tidak bisa lepas dari bicara tentang Kondisi dan Pembangunan soal Jalan, mulai dari kerusakan di tingkat Provinsi, jadi tanggung jawab provinsi tersebut, begitupun kerusakan kerusakan di Tingkat Kabupaten, maka sudah jadi tanggungjawab kabupaten tersebut.
Jika jalan nasional, yang Rusak maka kewenangan perbaikannya dari pusat. maka itu wewenang pusat yg berhak memperbaikinya.
Wewenang dan tanggungjawab tidak bisa dilakukan jika bukan yg berwenang yg melakukan perbaikan.
Kadis PU Bina Marga dan Bina Konstruksi pun menghimbau kepada “para pengusaha, agar dapat tertib dalam membawa muatan sesuai dengan tonase yg telah ditentukan pemerintah pada setiap kendaraan, agar badan jalan tidak cepat amblas,”ujar Kadis PU Bina Marga dan Bina Konstruksi menghimbau pemakai jalan.
Tarman. Faktainvestigasi.my.id