Kuntadi Yang Ditakuti Koruptor Kini Jabat Kejati Lampung, Dua Asisten dan Empat Kajari Ikut Bergeser

Kuntadi Yang Ditakuti Koruptor Kini Jabat Kejati Lampung, Dua Asisten dan Empat Kajari Ikut Bergeser

 13 Agustus 2024 

Kuntadi SH MH, Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI kini menjabat Kejati Lampung
Bandar Lampung,

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Kuntadi, SH MH, kini dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang baru. Kuntadi bergeser dari Kejagung sesuai surat Keputusan Jaksa Agung RI, Nomor 18 – Tahun 2024 Tanggal 9 Agustus  2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI. SK ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI, Burhanudin.

Selain itu, dua asisten dan empat Kajari dilingkungan Kejati Lampung juga turut diganti, sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-11653/C/8/2024 tanggal 9 Agustus 2024. SK ini ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

Dua asisiten itu adalah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, M Amin SH MH, yang kini mendapat amanah sebagai Kajari Tangerang. Penggantinya adalah Armen Wijaya, SH MH, yang sebelumnya menjabat Kajari Tuban.

Kemudian Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Lampung, Dwi Indrayati, SH MH yang kini mendapat jabatan baru sebagai salahsatu Kabag pada Sesjamwas Kejagung RI. Penggantinya adalah Kajari Tanggamus, Nurmajani, SH MH. Sementara Kajari Tanggamus kini diisi oleh Dr Adi Fakhruddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tapin.

Selanjutnya Kajari Waykanan Dr Afriliana Purba SH MH yang dirotasi sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatra Barat. Dan Jabatan Kajari Way Kanan diisi Dodi Andahar Jaya Sinaga, SH MH, yang sebelumnya menjabat Kajari Wakatobi.

Kemudian Kajari Tulang Bawang Devi Freldy Muskitta SH MH, yang kini mendapat jabatan baru sebagai Kajari Lebak. Penggantinya adalah, Dennie Sagita, SH MH, mantan Koordinator Kejati Banten. Lalu Kajari Lampung Utara, M Farid Rumdana SH MH, yang kini menjadi Aspidum Kejati Sulawesi Utara. Jabatan Kajati Lampung Utara digantikan Hendra Syarbaini SH MH, mantan Kajari Kepulauan Selayar.

Profil Kuntadi

Nama Kuntadi, sebelumnya cukup ramai muncul di pemberitaan, lantaran penanganan kasus korupsi pertambangan timah dengan nilai kerugian Rp271 triliun. Sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), Kuntadi cukup dibuat sibuk sat menetapkan 16 tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi bernama Harvey Moeis, lalu ada pesohor crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjuk Kuntadi menjadi Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada Agustus 2022 lalu. Sebelum menempati posisi tersebut, ia merupakan asisten umum Jaksa Agung. Kuntadi telah malang melintang di berbagai posisi penting.

Pada 2017, ia menjabat sebagai Kepala Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Kejaksaan Jakarta Utara. Pada tahun yang sama, ia sempat berperan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu, Kuntadi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T Spontana.

Ia ditunjuk untuk menggantikan Didik Istiyanta yang dipromosikan menjadi koordinator pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dalam susunan pengurus Persatuan Jaksa Indonesia, Kuntadi tercatat menjabat sebagai anggota di Bidang Monitoring dan Evaluasi (2019-2021).

Selama menjadi Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi beberapa kali mengungkap kasus korupsi. Dia pernah menangani kasus impor gula di Kementerian Perdagangan. Korupsi impor gula tersebut adalah perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2023).

Kemudian, ia berperan menangani kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023). Dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun diduga ada rekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Selain itu, Kuntadi juga pernah menangani kasus tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (2017-2018). Pada periode itu, PT tersebut diduga telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya. Yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek. (red)