Dalam laporan ke Kejari Way Kanan, KPK Tipikor Korwil Lampung melaporkan perihal indikasi mark up, KKN dan manipulasi data pada program Pamsimas III tahun 2017, 2018 dan 2019.
Diketahui laporan tersebut sudah di ajukan dua kali di Kejaksaan Agung RI yaitu pada tanggal 24 Februari dan 24 Juni 2021. Namun dari informasi yang dapat, pihak Kejaksaan Agung RI mengatakan terkait pelaporan tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 9 April 2021 dan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kab. Way kanan pada tanggal 17 Mei 2021.
Sekertaris KPK Tipikor Korwil Lampung, Ridwan Maulana menuturkan hal tersebut sungguh aneh, mengingat laporan yang diajukan sudah cukup lama.
“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Waykanan, bukan nya laporan nya sudah jelas,” ujar Ridwan, Kamis (22/7).
“Kami juga sudah menyodorkan hingga 11 bukti pendukung, apa emang masih kurang lengkap,” tambah nya.
Ia juga mengatakan, jika seperti ini pihak nya malah bertanya tanya ada apa dengan kinerja dari Kejari Way Kanan, hal tersebut memancing pertanyaan besar. Diri nya hanya meminta agar Kejari bisa segera menindaklanjuti laporan yang diajukan agar masyarakat bisa merasakan keadilan hukum yang ada.
“Besar harapan kami supaya pihak kejaksaan negeri kabupaten way kanan segera melakukan fungsinya dengan sebagaimana semestinya yaitu penyelidikan, penyidikan yang terlibat secara transparan agar masyarakat bisa nyimak dan menyaksikan nilai2 keadilan terkhusus masalah pembangunan program pamsimas III di kabupaten way kanan,” tutup nya.
Faktainvestigasi.my.id. Bandarlampung, 22/7/2021.