Rapat Pembahasan Rencana Kerja, Program Prioritas Daerah, dan Tata Kelola Pelayanan
Publik bersama Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur
Lampung, Kamis (12/02/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti pentingnya pembenahan pelayanan publik di Provinsi
Lampung sebagai indikator utama integritas pemerintah daerah. Hal itu mengemuka dalam Rapat
Pembahasan Rencana Kerja, Program Prioritas Daerah, dan Tata Kelola Pelayanan Publik bersama
Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (12/02/2026).
Rombongan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi
KPK dipimpin Kasatgas Korsup Pencegahan Untung Wicaksono, didampingi Kasatgas Penindakan Dit
Koorsup Wilayah II Kuswanto beserta jajaran. Kunjungan ini merupakan bagian dari penguatan Monitoring,
Controlling,
Surveillance for Prevention (MCSP) guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan
transparan dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, Untung Wicaksono menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi “etalase”
utama kinerja pemerintah daerah.
“Kalau ingin melihat baik atau tidaknya pemerintah daerah, lihat pelayanan publiknya. Itu juga menjadi
indikator dalam Survei Penilaian Integritas (SPI). Jika pelayanan buruk, dampaknya bisa luas,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa perbaikan sistem harus dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi pengulangan
permasalahan yang sama. Menurutnya, penguatan sistem pencegahan korupsi harus sejalan dengan
transformasi pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
PIC Wilayah II KPK, Rusfian, menambahkan bahwa MCSP bukan sekadar instrumen penilaian
administratif, melainkan mekanisme pengawasan berkelanjutan.
“MCSP ini ibarat mesin yang harus dirawat dan diperkuat. Namun perlu diingat, nilai MCP atau SPI yang
tinggi belum tentu menjamin bebas dari korupsi. Kuncinya ada pada komitmen dan implementasi
nyata,” ujarnya.





