Ketua DPD KWRI Lampung Minta Dinas Terkait Menindak Tegas Ucapan Ujaran Kebencian Ketua APDESI Pringsew

Ketua DPD KWRI Lampung Minta Dinas Terkait Menindak Tegas Ucapan Ujaran Kebencian Ketua APDESI Pringsew

Home / Kabar Lampung

Sabtu, 4 Februari 2023 –

Ketua DPD KWRI Lampung Minta Dinas Terkait Menindak Tegas Ucapan Ujaran Kebencian Ketua APDESI Pringsewu

Bandarlampung, –

Menyikapi beredarnya voice note oknum Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten Pringsewu, Abidin Ayub. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Lampung, Munzir menyayangkan atas sikap oknum ketua Apdesi tersebut yang berisikan celotehan dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan. Dipandang sangat arogansi.

Dimana menurut Munzir sudah jelas oknum tersebut diduga dengan sengaja melecehkan dan menghina wartawan.

” Apalagi pernyataan tersebut menyangkut karya jurnalistik. Dimana saat wartawan melakukan investigasi dan memberitakan menyangkutkan dugaan mark’up pengadaan perpustakaan digital seharga Rp.30juta Pekon di kabupaten setempat, “terang Munzir saat Konferensi Pers di Sekretariat DPD KWRI Lampung, Lembah Vietnam, Kelurahan Sumber Agung, Kemilinh, Bandarlampung, Sabtu (4/2/23).

Lanjutnya, selain melecehkan profesi wartawan Abidin Ayub juga menyebut tiga instansi membeck’up pengadaan perpustakaan digital.

Adapun ketiga instansi pemerintah yang disebut oleh dia yaitu Inspektorat, PMK, termasuk Kasat Reskrim yang merupakan pejabat utama di polres Pringsewu.

Baca Juga Yusup Aprizal Terpilih Kembali Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC KWRI Ke-IV Tanggamus Periode 2022-2025
“Ini sangat miris dimana ada ketiga instansi pemerintah yang disebut sebut oleh Abidin sebagai beck’up yang terkesan tidak akan mempersoal pengadaan perpustakaan digital ketika berhadapan dengan masalah, “sebut Munzir.

Untuk itu dirinya berharap terharap ketiga instansi tersebut melakukan klarifikasi termasuk melaporkan balik bilamana pernyataan oknum ketua Apdesi tersebut dianggap tidak benar, agar dapat diproses secara hukum supaya persoalan ini dapat terang benderang.

” Dengan adanya klarifikasi dapat membuka kepercayaan publik. Jika apa yang disampaikan oleh Abidin itu tidak benar maka sudah seharusnya yang bersangkutan dipersoalkan dimuka hukum karena dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik instansi pemerintah, “imbuh Munzir.

Dirinya juga berharap kepada Polda Lampung agar dapat bekerja dengan sungguh untuk menyikapi laporan tersebut. Karena menurut Munzir dalam isi voice note tersebut terkandu penghinaan terhadap Profesi Wartawan.

“Agar kedepan menjadi efek jera bagi para oknum yang sudah melecehkan terhadap profesi wartawan karena wartawan benar benar di lindungi oleh Undang Undang. Saya mengecam keras terhadap oknum yang telah menghina,dan melecehkan Wartawan, Apa lagi menghalang halangi Tupoksi Pers”, tegas Munzir.

Baca Juga Reses di Sumur Batu, Yuni Karnelis Tampung Aspirasi Ibu-ibu terkait Penambahan Modal Usaha
Munzir menambahkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi wartawan kabupaten Pringsewu yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu yang telah mengambil langkah hukum melaporkan oknum ketua Apdesi tersebut kepada pihak kepolisian yaitu Polda Lampung.

Menurutnya, Pers adalah Pilar ke Empat di negara ini. Keberadaannya, harus benar – benar menjadi corong masyarakat serta harus berani dalam mengungkap fakta dalam mencari kebenaran untuk keadilan.

Namun demikian, kata dia, wartawan harus bekerja secara profesional sesuai rel dalam mencari berita – berita penting yang kemudian menjadi layak untuk dimuat dan dibaca publik.

“Wartawan juga merupakan penyambung aspirasi masyarakat”, Imbuhnya.

Akan tetapi Pers harus paham kode etik jurnalistik tentang kekuatan berita, pengujian informasi dan hak narasumber.

“Yang jelas pada dasarnya profesi seorang Wartawan pekerjaan yang tidak mudah”, tandas Munzir. (red)

Tarman. Faktainvestigasi