Kepatuhan Pajak Lampung Lampaui Target,  Gubernur Dukung Penguatan Sinergi Fiskal 2026

Kepatuhan Pajak Lampung Lampaui Target, Gubernur Dukung Penguatan Sinergi Fiskal 2026

Audiensi antara Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, dengan

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa

(24/2/2026).

Tingkat kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung pada Tahun Pajak 2025 melampaui target yang

ditetapkan. Capaian tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan

Lampung, Sigit Danang Joyo, dengan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Kantor Gubernur

Lampung, Selasa (24/2/2026).

Dalam pertemuan itu terungkap, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025 di Lampung mencapai

315.410 SPT atau 104,13 persen dari target 302.893 SPT. Realisasi tersebut dinilai menjadi indikator

positif meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat.

Menurut Sigit, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penguatan edukasi dan pelayanan perpajakan, baik

melalui layanan tatap muka maupun digital. Optimalisasi Mal Pelayanan Publik, sinergi dengan Tax Center

perguruan tinggi, serta pemanfaatan berbagai kanal komunikasi publik turut mendorong peningkatan

kepatuhan formal.

Selain capaian kepatuhan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga mencatat realisasi penerimaan Tahun

2025 sebesar Rp10,08 triliun. Dari jumlah itu, Provinsi Lampung menyumbang Rp7,77 triliun atau sekitar 77

persen dari total penerimaan wilayah kerja.

Audiensi tersebut juga membahas langkah strategis menghadapi Tahun Anggaran 2026, termasuk

implementasi Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. DJP

berharap dukungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendorong keteladanan Aparatur Sipil Negara

(ASN) dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem tersebut, termasuk partisipasi dalam Pekan Panutan

Lapor SPT.

Di sisi lain, kerja sama Tripartit DJP–DJPK–Pemerintah Provinsi Lampung melalui Perjanjian Kerja Sama

Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) yang telah berjalan sejak 2021 juga menjadi

fokus pembahasan. Skema ini mencakup pertukaran data, pengawasan bersama, implementasi Konfirmasi

Status Wajib Pajak (KSWP), hingga penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama.