Jumat 13-06-2025,14:08 WIB
LUGU : SL (duduk kiri) pria polos yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek Jembatan Kali Pasir, Way Bungur.-Syamsudin-
SUKADANA,
Dalam perkara ini, tersangka SL modusnya mengunakan perusahaan orang lain, dengan sengaja mencari keuntungan pribadi.
“Saat pelaksanaan proyek tersebut, tidak sesuai spesifikasi atau rincian detail pekerjaan, yang sudah ditetapkan konsultan perencana,” beber Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur.
Dilanjutkan,”Dari hasil pengecekan penyidik di lapangan, pekerjaan tahun 2022, ditemukannya bukti seperti ukuran besi cor dan kerapatan besi dalam pemasangan tidak sesuai. Juga didapati keretakan dinding tembok nyaris ambruk, akibat mutu beton tidak sesuai spesifikasi, karena seharusnya mengunakan Ready Mix Batching Plant, namun Beton diaduk sendiri,” tegas Kasi Pidsus Lampung Timur.
Marwan melanjutkan, dari hasil perhitungan auditor Kejati Lampung dalam kegiatan itu, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar,” jelas dia.
Atas perbuatannya, terduga terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan akan dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi|
Jumat 13-06-2025,14:08 WIB
LUGU : SL (duduk kiri) pria polos yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek Jembatan Kali Pasir, Way Bungur.-Syamsudin-