Kejaksaan Terima Aset Alay untuk Melunasi Kerugian Negara

Kejaksaan Terima Aset Alay untuk Melunasi Kerugian Negara

Bandarlampung,
Kejaksaan tinggi Lampung menerima penyerahan Beberapa aset dari terpidana Alay, digunakan untuk membayar Pelunasan kerugian negara sebesar Rp95 miliar.

Mereka pihak Alay sepakat menyerahkn aset nya kepda kejaksaan melalui PPA pada bulan september tahun 2020 , sbg upaya pengembalian Uang Pengganti, saat ini PPA telah meminta Kejari utk melakukan pemblokiran untuk pengamanan aset yg telah diserahkn oleh pihak Alay, utk selanjutnya kita tunggu pihak PPA utk menindaklanjuti pasca pemblokiran

“Mereka sepakat mengantarkan aset melalui sebuah surat dan diberikan langsung oleh Pusat Pemuliham Aset (PPA) Kejaksaan Agung yang kebetukan saat itu berkunjung ke Lampung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan di Bandarlampung, Jumat.(2/7/2021)

Dia melanjutkan aset tersebut diserahkan ke PPA melalui Penasihat Hukum Alay, Awi, serta pihak Bank Multiarta Sentosa (MAS).

Tidak lanjut dari PPA sendiri, lanjut Andrie PPA telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung untuk melakukan pemblokiran terhadap aset tersebut yang nantinya akan dilakukan pelelangan.

“Teknisnya belum tahu, yang melakukan pelelangan Kejari Bandarlampung apakah PPA,” kata dia.

Andrie menambahkan aset tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp190 miliar. Setelah dilakukan pelelangan nantinya akan di bayarkan kerugian negara dan sisanya akan diserahkan kepada pihak Bank Mas dan pihak Alay.

“Setelah selesai semua kerugian negara nanti diserahkan ke pihak Alay dan Bank Mas,” kata dia lagi.(red)