Skip to content
Rabu, Juli 23, 2025

Faktainvestigasi.my.id

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Artikel
  • Hukum
You are Here
  • Home
  • Artikel
  • Jaksa AM Laporkan Warga Yang Kuasai Lahannya, dan Orang Yang Menuding Dirinya Sebagai Mafia Tanah
Artikel

Jaksa AM Laporkan Warga Yang Kuasai Lahannya, dan Orang Yang Menuding Dirinya Sebagai Mafia Tanah

Maret 8, 20226 min read admin

Jaksa AM Laporkan Warga Yang Kuasai Lahannya, dan Orang Yang Menuding Dirinya Sebagai Mafi

 8 M

Bandar Lampung (SL)-Gerah dengan pemberitaan disebut sebagai oknum jaksa terlibat mafia tanah, AM jaksa Kejati di Sumatera, melapor ke Polda Lampung. Melalui kuasa hukumnya AM merasa nama dan identitas korpnya telah difitnah, dan menyerang pribadi. Pasalnya tuduhan mafia tanah sangat merugikan nama baik pribadi, dan profesinya, dan menolak lahannya di kuasai orang lain.

BACA: Keluarga Jaksa AM Bantah Tudingan Mafia Tanah, Lahan Itu Milik Keluarga Dan Bersertifikat Hak Milik

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Oknum Sipir Nyabu Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

AM bersama Tim kuasa hukumnya, Mario Andreansyah, S.H.,M.H., CM., Wayan Saka, S.H.,M.H., Rahmat Alam, S.H.,M.H., dan Ahmad Syafrudin, S.H., sudah melaporkan dua kasus terkait hal tersebut, pertama terkait orang orang yang telah menyebutkan sebagai mafia tanah, dan kedua soal status tanah yang menjadi hak milik keluarga yanh didapat secara sah dan prosedur hukum.

◊“Kami mencari keadilan terkait hak atas tanah milik klien kami yang sah secara hukum. Kedua terkait tudingan sebagai mafia tanah, dan di siarkan secara berulang-ulang dan menjadi framing bahwa klien kami ini mafia tanah. Tidak ada larangan jaksa tidak boleh punya tanah yang didapat secara sah,” kata Mario Andreas, kepada wartawan di Polda Lampung, 7 Maret 2022.

Karena itu, kata Mario, pada kesempatan ini sekaligus ingin mengklarifikasi dan juga meluruskan terkait pemberitaan di banyak media online yang menyebutkan Klien kami Bpk. AM adalah oknum jaksa yang terlibat sindikat mafia tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan seluas 10 hektare. “Bahwa terkait pemberitaan tersebut perlu kami tegaskan hal tersebut adalah tidak benar. Klien kami bukanlah sindikat mafia tanah,” kata Mario.

Menurut Mario, tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar.  Bahwa kliennya membeli tanah seluas 10 hektare yang terletak di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan tersebut dari pemilik yang sah, dan proses jual beli tanah tersebut juga dilakukan dihadapan PPAT selaku pejabat yang berwenang dalam hal jual beli tanah. “Sehingga telah jelas klien kami selaku pembeli yang bertikad baik,” katanya.

Dalam proses penerbitan ke enam SHM atas nama kliennya  tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan proses pengajuan nya juga telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelum diterbitkannya SHM tersebut dilakukan pengukuran secara resmi oleh pejabat BPN Selatan dan disaksikan warga setempat serta diketahui pamong desa setempat, “Dan tanah dilokasi klien kami bukan lahan register, klian kami juga membayar BPHTB, PBB, dsb. Sehingga seluruh proses/prosedur dalam penerbitan SHM tersebut telah terpenuhi,” terangnya.

Dengan demikian, kata Mario, dengan diikutinya seluruh prosedur dari awal jual beli dan proses pengajuan SHM hingga tersebut, maka keenam SHM milik kliennya tersebut sah dan resmi, tidak ada yang direkayasa serta tidak ada yang dipalsukan.

:Bahwa karena SHM milik klien kami tsb resmi, jelas dan sesuai prosedur, tidak ada yang direkayasa atau dipalsukan, maka jika ada pihak-pihak yang keberatan atas diterbitkannya keenam SHM milik klien kami tersebut, kami persilahkan dilakukan upaya hukum, silahkan diuji di pengadilan, jangan hanya beropini yang tidak berdasar,” katanya.

Untuk diketahui, lanjut Mario  setelah keenam SHM milik kliennya tersebut terbit, kliennya langsung memberitahukan kepada kades setempat dan pada warga yang menempati tanah milik kliennya. Yang kemudian tidak berselang lama dilakukan pemasangan plang di tanah tersebut.

“Namun setelah lebih dari satu setengah tahun setelah SHM terbit, hingga saat ini tidak ada pihak yang keberatan atau menggugat SHM milik klien kami tersebut ke pengadilan. Itu berarti warga yang menempati tanah milik klien kami tersebut menyadari tanah yang mereka tempati tersebut milik klien kami,” katanya.

Perlu disampaikan, juga bahwa setelah kades setempat mengetahui tanah seluas 10 hektare berdasarkan keenam SHM yang terletak di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tersebut milik klien Bpk AM.

“Kades setempat langsung membatalkan sporadik yang dibuatnya untuk oknum warga yang menempati tanah milik klien kami tersebut. Dan perlu dipahami, tanah milik klien kami yang terletak di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari tsb bukanlah tanah/kawasan register, dan desa tersebut sudah definitif sejak tahun 2012,” Jelas Mario.

Bahwa selanjutnya, kata Mario, karena ada banyak pemberitaan di media yang menyudutkan kliennya, dan menuduh kliennya sebagai mafia tanah, tentu hal tersebut sangat merugikan. “Klien kami dan sangat mencemarkan nama baik dari klien kami serta menyerang kehormatan profesi klien kami selaku jaksa, sehingga klien kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/273/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2022,” Katanya.

Serta, tambahnya untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah milik klien kami yang telah ditempati atau diserobot oknum warga tersebut, kliennya juga telah melaporkannya pada Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/269/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 05 Maret 2022.

“Karena permasalahan ini sudah kami laporkan pada Polda Lampung, maka selajutnya kita serahkan sepenuhnya permasalahan ini untuk ditangani dan diproses, agar terungkapnya kebenaran sehingga permasalahan ini cepat menemui titik terang,” Katanya.

Sementara, terkait pemberitaan oleh temen temen media, pihaknya hanya berharap dapat objektif, dan profesional dalam hal keberimbangan berita. “Kita paham tugas tuga wartawan. Kita hanya berharap rekan-rekan media, mohon kiranya ketika ada pemberitaan yang ditujukan kepada seseorang atau siapapun juga baik itu perseorangan atau instansi, sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan, dicrosschek terlebih dahulu kebenarannya atau dikonfirmasi. Karena setelah berita ini beredar, klien kami sama sekali tidak dikonfirmasi dari rekan-rekan media, sehingga terjadi berita yang tidak berimbang,” katanya. (Red)

Related Posts

Dua Pengedar Sabu di Bandar Lampung Diamankan Polisi
BANDARLAMPUNG

Dua Pengedar Sabu di Bandar Lampung Diamankan Polisi

 8 Maret 2022
Oknum Sipir Nyabu Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
BANDARLAMPUNG

Oknum Sipir Nyabu Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

 8 Maret 2022
Sayembara Operasi Keselamatan Krakatau 2022, Awak Media Partisipasi Berkampanye Tertib Berlalu lintas
BANDARLAMPUNG

Sayembara Operasi Keselamatan Krakatau 2022, Awak Media Partisipasi Berkampanye Tertib Berlalu lintas

 8 Maret 2022
Tipikor Polda Lampung Mulai Usut Dugaan Korupsi Dana Desa MOdus Bintek Mesuji dan Tubaba
HEADLINE

PEMATANK dan GPL Desak Penegak Hukum Usut Korupsi Dua Proyek Jalan Rp10 Miliar di Tubaba

 7 Maret 2022
Temuan BPK Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota Dewan di Tubaba Tahun 2020 Rp289 Juta
HEADLINE

Temuan BPK Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota Dewan di Tubaba Tahun 2020 Rp289 Juta

 7 Maret 2022
Alzier: Investasi SDM Adalah Kunci Sukses Hidup
HEADLINE

Alzier: Investasi SDM Adalah Kunci Sukses Hidup

 7 Maret 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

 6 Desember 2021
Dianggap Lalai Tangani Corona, Warga Gugat Class Action Presiden Jokowi

Presiden Larang Wali Murid Tandatangani Surat Resiko Vaksinasi Anak

 17 Januari 2022
Sindir Pemkab Tanggamus, Penderita Hidrosefalus Anggun Delva Butuh Kursi Roda

Diduga Kerap Sunat Anggaran Proyek Desa Kades Sukajaya Lempasing Juga Tahan Insentif RT Hingga Aparat Desa Tahun 2021

 20 Januari 2022
Deposito Rp250 Miliar APBD Lampung Selatan di Bank Lampung Tahun 2019 Menghasilkan Rp16 Miliar Lebih?

Kasus Raibnya Rp1 Miliar di Bank Lampung, Kacab Kota Metro Dicopot Nasabah Tunggu Proses di Polda Lampung

 23 Januari 2022
Oknum Kabid dan Kasubag di Pemkab Pesisir Barat diduga Kumpul Kebo?

Oknum Kabid dan Kasubag di Pemkab Pesisir Barat diduga Kumpul Kebo?

 2 Desember 2021

EDITOR’S PICK

Kejurnas Orienteering Digelar di Malang

Kejurnas Orienteering Digelar di Malang

 9 November 2018
Darah O Lebih Kuat Lindungi Diri dari Covid-19?

Karyawan Swasta Meninggal Covid-19 Saat Lebaran, Tracking 13 Rekannya Positif

 2 Agustus 2020
Kritik Dalam Demokrasi Bukan Bahasa Kejahatan

Kritik Dalam Demokrasi Bukan Bahasa Kejahatan

 14 Juli 2017
Ikan Hasil Tangkapan Melimpah, Nelayan Bingung Mau Dibawa Kemana?

Ikan Hasil Tangkapan Melimpah, Nelayan Bingung Mau Dibawa Kemana?

 4 Oktober 2018
Sinarlampung

© 2021 Edukasi Cerdaskan Rakyat by Sinarlampung.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2021 Edukasi Cerdaskan Rakyat by Sinarlampung.

 

Related Posts:

  • Kuntadi Yang Ditakuti Koruptor Kini Jabat Kejati Lampung, Dua Asisten dan Empat Kajari Ikut Bergeser
    Kuntadi Yang Ditakuti Koruptor Kini Jabat Kejati…
  • Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
    Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban Terhadap…
  • Soal Alkes senilai Rp7 Miliar yang Gaib, Benny Puspanegara Minta Penegak Hukum Periksa Manajemen RSUDAM Lampung!
    Soal Alkes senilai Rp7 Miliar yang Gaib, Benny…
  • UPSK Dinsos Lampung, Upaya Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Visi Rakyat Lampung Berjaya
    UPSK Dinsos Lampung, Upaya Pemenuhan hak-hak…
  • Meski Berdamai, Kejati Lampung Masih Periksa Oknum Jaksa Mesum!
    Meski Berdamai, Kejati Lampung Masih Periksa Oknum…
Share
Facebook Twitter Pinterest Linkedin

Navigasi pos

Bupati Winarti Operasi Pasar Minyak goreng di Kecamatan Menggala
Jaksa AM Laporkan Warga Yang Kuasai Lahannya, dan Orang Yang Menuding Dirinya Sebagai Mafia 

Related Posts

  • 11 Kendaraan Alat Berat PT Naga Emas Lakukan Pembayaran Pajak Di UPTD Wilayah I Samsat Rajabasa

    Juli 22, 2025
  • Juli 19, 2025
  • Gubernur Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

    Juli 4, 2025Juli 4, 2025

Kategori

  • Artikel (232)
  • CSR (3)
  • Daerah (260)
  • Dprd (199)
  • Gubernur (139)
  • Hukum (27)
  • Konsumen (7)
  • Nasional (12)
  • Pajak (3)
  • Pembangunan (13)
  • Pemkot (3)
  • Pemprov (643)
  • Pendidikan (10)
  • Politik. (8)
  • TNI/Polri (5)
  • Wisata (26)

Calendar

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Berita lainnnya

  • Kuntadi Yang Ditakuti Koruptor Kini Jabat Kejati Lampung, Dua Asisten dan Empat Kajari Ikut Bergeser
    Kuntadi Yang Ditakuti Koruptor Kini Jabat Kejati…
  • Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
    Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban Terhadap…

Menu

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Tentang Kami
All Rights Reserved 2021.
Proudly powered by WordPress | Theme: Recent News by Candid Themes.