Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak
semata ditentukan oleh besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan oleh
kemampuan pemerintah dalam mengelola dan menahan perputaran ekonomi agar tetap berada di daerah.
Hal itu disampaikannya dalam Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Provinsi Lampung Tahun 2027 di Balai Keratun Lantai III, Kamis (15/1/2026).
Dalam forum tersebut, Gubernur mengingatkan bahwa perencanaan pembangunan Lampung ke depan
harus berani keluar dari pola lama yang hanya berfokus pada belanja pemerintah. Dengan target
pertumbuhan ekonomi 8 persen dan penurunan kemiskinan hingga 5 persen, ia menilai pendekatan
konvensional tidak lagi memadai.
Ia memaparkan bahwa total APBD Provinsi Lampung dan kabupaten/kota pada 2025 hanya sekitar Rp32
triliun, sementara total perputaran ekonomi daerah mencapai sekitar Rp520 triliun per tahun. Kondisi ini
menunjukkan bahwa APBD hanya mengelola sebagian kecil dari potensi ekonomi Lampung.
“Kalau kita hanya bicara APBD, berarti kita membiarkan lebih dari 90 persen ekonomi Lampung bergerak
tanpa arah kebijakan yang jelas. Padahal regulasi dan perencanaan justru kunci untuk mengendalikan
itu,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menyoroti tingginya kebocoran ekonomi yang menyebabkan manfaat pertumbuhan
tidak dirasakan masyarakat. Berdasarkan data BPS, meski pendapatan per kapita warga Lampung
berada di kisaran Rp4–5 juta per bulan, pengeluaran konsumsi rata-rata hanya Rp1,3 juta per bulan,
menandakan kuatnya arus belanja ke luar daerah.
“Ekonomi kita besar, tapi yang benar-benar berputar dan tinggal di Lampung tidak sampai 30 persen.
Inilah akar masalah kemiskinan dan terbatasnya lapangan kerja,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Gubernur menekankan pentingnya kebijakan berbasis regulasi yang tidak selalu
bergantung pada APBD, seperti penguatan hilirisasi dan pembatasan pengiriman bahan mentah ke luar
daerah. Ia mencontohkan kebijakan larangan pengiriman gabah keluar Lampung yang mampu menahan
potensi kebocoran ekonomi hingga Rp13 triliun per tahun.





