DPRD
DPRD Lampung Respon Usulan dari Massa Aksi
Published 1 bulan ago on 27/09/2022By alteripost.coFoto: istimewa for Alteripost.c
Bandarlampung-
DPRD Lampung merespon usulan massa aksi, yang terdiri dari sejumlah mahasiswa dan dosen tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah II-B Lampung. Meski demikian, DPRD bakal mengkaji terlebih dahulu, untuk menguatkan poin tuntutan.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan dikotomi antara perguruan tinggi swasta dengan negeri. Tentunya beberapa masukan dari Aptisi, bakal menjadi perhatian DPRD Lampung.
“Kalau perlu, harus ada kajian yang menguatkan poin tuntutan. Apa yang disampaikan mewakili sivitas akademika, kami jadikan perubahan sebagai masukan,” kata Mingrum Gumay saat beraudiensi dengan perwakilan massa aksi, Selasa (27/9/2022).
Masukan itu nantinya tidak hanya di Lampung, tapi juga untuk memajukan pendidikan secara nasional. Pada prinsipnya, DPRD menganggap apa yang disampaikan Aptisi, bagian yang tidak bisa dipisahkan secara komprehensif.
“Ini merupakan kebijakan bersama, tidak hanya di DPRD Lampung, tapi juga di eksekutif khususnya Pemprov Lampung. Kami akan mendukung, apa yang menjadi perbaikan untuk pendidikan,” ujar Mingrum Gumay.
Sebelumnya, Aptisi Wilayah II-B Lampung
menggeruduk Kantor DPRD Lampung, Selasa (27/9/2022). Mereka mendesak pemerintah, agar membubarkan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT).
Merela meminta agar lembaga akreditasi dikembalikan lagi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Mereka menilai, LAM-PT mengandung bisnis dan membebani perguruan tinggi swasta.
Mereka juga meminta pemerintah, agar menghentikan penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. Mereka menilai, dengan adanya PMB di perguruan tinggi, hal itu sangat memberatkan perguruan tinggi swasta.
Aptisi juga meminta, agar uji komptensi yang dilaksanakan komite, untuk dibubarkan dan dikembalikan ke pengelola perguruan tinggi. Terakhir, mereka juga meminta agar menunda pembahasan rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Tarman. Faktainvestigasi.my.id