Bandar Lampung|KBNI–News| Kejadian langka terjadi di Bandar Lampung. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, yang selama ini menjadi pusat pengelolaan sampah kota, disegel langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH), Hanif Faisol Nurofiq, di hadapan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Emilia Kusumawati.(28/12/2024)
Penyegelan dilakukan karena TPA Bakung dianggap telah mencemari lingkungan secara masif dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut Menteri Hanif, TPA Bakung tidak memenuhi tiga tujuan utama pengelolaan sampah, yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Ketiga-tiganya saya tidak dapatkan di sini,” tegas Menteri Hanif setelah memasang spanduk pelanggaran di lokasi TPA. Ia juga mengungkapkan bahwa penyelidikan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti konkret. “Harus ada tersangka, ini serius,” ujarnya dengan nada tegas.
Krisis Sampah Bandar Lampung yang Tak Berujung

Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Ir. Edy Karizal, turut angkat bicara. Menurutnya, penyegelan TPA Bakung merupakan langkah yang wajar mengingat buruknya pengelolaan sampah di Bandar Lampung selama 15 tahun terakhir. “Pemkot terkesan membiarkan masalah ini tanpa solusi konkret. Bahkan investor yang mencoba membantu mengelola sampah mundur satu per satu karena Pemkot menganggap sampah sebagai aset yang harus menghasilkan keuntungan, alih-alih menyelesaikan masalah,” kata Edy.
TPA Bakung yang menampung 800-1.000 ton sampah per hari kini menjadi bom waktu. Kondisi lingkungan semakin tercemar dengan limbah cair (lindi) yang mengalir ke sumur warga, bau menyengat yang meresahkan, dan ancaman kebakaran yang berulang setiap tahun.
Menurut Edy, solusi seperti penggunaan Incinerator Minimum Carbon (IMC 21) untuk mengurangi sampah sebenarnya sudah ditawarkan oleh LK21 sejak awal 2023. Namun, hingga kini, surat permohonan uji coba alat tersebut belum direspons oleh Pemkot.
Pemkot Bandar Lampung, Maukah Berbenah?
Masyarakat kini bertanya-tanya, bagaimana Bandar Lampung akan mengelola sampah jika TPA Bakung disegel? Ir. Edy bahkan menyindir, “Apakah perlu diumumkan bahwa masyarakat boleh membuang sampah di kantor Walikota?”
Penggunaan teknologi modern seperti mikroba pengurai sampah organik dan alat incinerator dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang. Namun, upaya ini hanya bisa berhasil jika ada kemauan politik dari Pemkot untuk membuka diri terhadap inovasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Penyegelan TPA Bakung adalah peringatan keras. Saatnya Pemkot Bandar Lampung berbenah dan menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas utama, bukan sekadar beban yang diabaikan. Jika tidak, dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat luas.
Tarman, Faktainvestigasi