Bandarlampung, 16/7/2021. Faktainvestigasi.my.id
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat sidak ke pasar menyampaikan pihaknya mengimbau kepada warga Bandarlampung baik selaku pembeli maupun pedagang untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan kegiatan masyarakat sebanyak 30 persen.
“Dan ini akan dibuat penyekatan di pintu pintu masuk kota Bandar Lampung dan jalan protokol. Namun semua tidak akan berarti tanpa adanya kerja sama dari semua pihak. Jadi saya mohon kepada masyarakat untuk bersama-sama mentaati aturan PPKM darurat ini sambil kita berdoa agar kita semua sehat dan pandemi covid -19 cepat selesai,” jelas Yan Budi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan pembatasan kegiatan di sektor tersebut. Hal ini pun dimuat dalam Inmendagri tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa-Bali, yang berlaku sejak Jumat, 9 Juli sampai 20 Juli 2021.
Daftar Sektor Esensial, Non Esensial dan Kritikal di PPKM Darurat
Daftar sektor esensial antara lain:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan [customer] dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non-penanganan karantina, dan
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Tarman. Faktainvestigasi.my.id