LBH Persadin Pantau Proses Hukum Kasus Penganiayaan Di BKD Lampung

LBH Persadin Pantau Proses Hukum Kasus Penganiayaan Di BKD Lampung

13 Agustus 2023

Provinsi Lampung|

Adanya kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN angkatan XXX oleh para seniornya yang terjadi di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Selasa (8/8/2023) malam lalu, kini menjadi perhatian segenap rakyat Lampung. Pun oleh kalangan praktisi hukum yang tergabung pada LBH Persadin Lampung.

Dalam pers rilis yang diterima media ini Minggu (13/8/2023) siang, Direktur LBH Persadin Lampung, Syech Hud Ismail, SH, menyampaikan kutukan kerasnya atas perbuatan para oknum ASN tersebut.

Di mata advokat kondang ini, proses hukum menjadi sebuah keharusan sesuai dengan peristiwa pidana yang telah dilakukan oleh para pelaku.

“Pelaku dalam kasus penganiayaan ini dapat dijerat sebagaimana bunyi Pasal 351 KUHP,” ujar dia.

Diuraikan, pada Pasal 351 KUHP dituliskan: (1). Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3). Jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4). Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5). Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Tak hanya itu. Menurut Syech Hud Ismail, karena pelaku berstatus ASN sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga dalam peraturan pelaksanaannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, hukuman bagi ASN yang melakukan tindak pidana secara eksplisit ditegaskan dalam paragraf 6 pasal 247-249.

“Dan yang pasti, Kepala Daerah harus mencopot para pelaku dari jabatannya, bahkan untuk menjaga marwah Pemprov Lampung, dapat diambil tindakan pemberhentian dari status ASN-nya, dengan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan status ASN-nya,” urai Syech Hud Ismail.

Direktur LBH Persadin Lampung ini mengusulkan agar Pemprov Lampung

segera membentuk Tim Pencari Fakta, agar kasus ini terungkap dengan terang benderang.

Ia meyakini, penyidik pasti tegak lurus dalam penanganan perkara pidana yang telah menjadi perhatian publik ini.

Syech Hud Ismail menambahkan, disamping proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan ini, pihaknya tetap memberikan semangat dan dukungan penuh kepada penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

“Wabil khusus dapat mendalami terhadap dugaan tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan oleh pihak-pihak pelaku penganiayaan tersebut, sebagaimana telah diatur pada Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum,” tuturnya.

Menurut informasi di kalangan jurnalis, aparat penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung sempat mengalami kendala karena salah satu bukti kejadian perkara berupa CCTV tidak merèkam adanya aksi penganiayaan bergaya premanisme tersebut.

Ada dugaan, telah dilakukan penghapusan terhadap sebagian isi rekaman pada CCTV di kantor BKD Lampung paska peristiwa penganiayaan ini dilaporkan ke pihak berwenang dan telah menjadi perhatian publik Lampung.

Tarman.