Kejati Diminta Periksa Skandal Diskriminasi Beasiswa Disdikbud

Kejati Diminta Periksa Skandal Diskriminasi Beasiswa Disdikbud

13 Agustus 2023

Provinsi Lampung,

Pernyataan Inspektur Lampung, Fredy SM, Kamis (10/8/2023) lalu yang menjanjikan pihaknya ke depan akan memelototi atau mengawasi agar dalam penganggaran dan belanja beasiswa, Disdikbud Lampung memedomani ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan skala prioritas dan azas keadilan, mendapat tanggapan dari Ketua LSM GEPAK (Gerakan Pembangunan Anti Korupsi), Wahyudi.

Menurut Wahyudi, pernyataan pimpinan tertinggi Inspektorat Lampung itu justru membuka fakta, bila selama lima tahun terakhir institusi penegak aturan pada OPD di lingkungan Pemprov Lampung tersebut, benar-benar mandul.

“Bahkan bisa diduga dalam praktik pemberian beasiswa lima tahun berturut-turut kepada SMA Kebangsaan sejak anggaran tahun 2017 sampai 2022 memang diketahui oleh Inspektorat dan mereka menutup mata,” kata Wahyudi, Minggu (13/8/2023) siang.

Mestinya, lanjut dia, sesuai tupoksinya, Inspektorat menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta tidak mentolerir adanya pelanggaran.

“Namun buktinya kan tidak. Praktik diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud hanya kepada satu sekolah dengan jumlah miliaran rupiah pertahun, tanpa LPJ yang jelas, tidak pernah dilakukan pemeriksaan sehingga ada perbaikan. Malah cuma menjanjikan ke depannya Inspektorat akan serius melototi soal ini. Pernyataan itu kan akal-akalan saja,” kata Wahyudi.

Sikap mandul dan lembeknya Inspektorat Lampung pada skandal diskriminasi pemberian beasiswa ini, ditengarai Wahyudi, karena institusi pimpinan Fredy SM tersebut enggan bersentuhan dengan SMA Kebangsaan yang diketahui pendirinya adalah Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.

Sekolah yang dilengkapi dengan berbagai sarana mewah dengan kurikulum layaknya SMA Taruna itu, berdiri di atas lahan 15 Ha dan berlokasi di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Karena menilai selama ini Inspektorat Lampung mandul dalam tugas penegakan aturan, Wahyudi meminta Kejati Lampung untuk memeriksa skandal diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022 ini.

“Kami sudah memiliki dua alat bukti untuk disampaikan ke Kejati Lampung. Sebagai bagian dari rakyat Lampung, kami mengharapkan Kejati berkenan melakukan pemeriksaan. Sehingga semua yang terindikasi pelanggaran hukum dan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini, bisa diungkap terang benderang,” urainya seraya menambahkan pada beberapa hari ke depan LSM GEPAK akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Disdikbud Lampung dilanjutkan ke kantor Kejati untuk menyerahkan berkas sebagai bukti adanya dugaan tindak pidana dalam skandal diskriminasi pemberian beasiswa ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, melalui keterangan tertulis, Inspektur Fredy SM mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait dengan kelebihan pembayaran beasiswa kepada SMA Kebangsaan atas tiga siswanya yang sudah keluar.

“Melalui surat Sekda nomor: 700/2143/IV.0I/2023 tanggal 29 Mei 2023 telah disampaikan teguran dan perintah kepada kepala Disdikbud dan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah pada tanggal 9 Juni 2023.

Seperti diketahui, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan fakta melalui uji petik lapangan, ada tiga dari 30 anak didik penerima beasiswa yang bukan lagi pelajar pada SMA Kebangsaan pada anggaran tahun 2022. Karenanya, direkomendasikan agar sekolah yang didirikan pada 12 April 2013 itu, mengembalikan kelebihan pemberian beasiswa sebesar Rp 156.000.000.

Sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022, Disdikbud Lampung secara terus menerus mengucurkan beasiswa kepada 30 anak didik SMA Kebangsaan dalam jumlah miliaran rupiah. Tercatat pada tahun 2022 telah digelontorkan dana beasiswa sebesar Rp 3.735.000.000.

Bila benar penggunaan dana sebanyak itu untuk beasiswa, maka terdapat selisih relatif besar. Diketahui, setiap siswa menerima Rp 3.000.000 perbulan atau Rp 36.000.000 pertahun. Jika dikalkulasikan dalam satu tahun pelajaran, maka beasiswa yang dibutuhkan hanya Rp 1.080.000.000.

Dengan dikucurkannya dana beasiswa Rp 3.735.000.000 pada anggaran 2022, berarti masih ada kelebihan dana sebanyak Rp 2.655.000.000. Hal inilah yang masih menjadi misteri.

Apalagi, berdasarkan temuan BPK, selama lima tahun berturut-turut mendapat kucuran dana beasiswa dari Disdikbud Lampung, pihak SMA Kebangsaan hanya memberikan LPJ secara lisan. Dan hal ini diakui kebenarannya oleh Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung, Diona Khatarina.

Terkait dengan LPJ SMA Kebangsaan hanya secara lisan ini, menurut Fredy SM, telah terselesaikan.

“SMA Kebangsaan telah menyampaikan LPJ sesuai perjanjian,” begitu menurut Inspektur Lampung tersebut.

Mantan Sekda Lampung Selatan ini menambahkan, Disdikbud Lampung sudah memberi peringatan tertulis kepada SMA Kebangsaan.

“SMA Kebangsaan adalah SMA swasta dimana kepala sekolah dan bendaharanya diangkat oleh yayasan. Bila terbukti adanya tindak pidana korupsi, itu merupakan ranahnya aparat penegak hukum,” lanjut Fredy SM, yang terkesan buang badan.

Menurut Ketua LSM GEPAK, pemberian beasiswa semestinya langsung kepada rekening siswa penerima. Namun yang terjadi selama ini, Disdikbud mengirimkan ke rekening yayasan pengelola SMA Kebangsaan.

“Jelas hal ini melanggar aturan. Belum lagi adanya kelebihan dana beasiswa yang cukup besar itu. Menurut kajian kami, pada program beasiswa ini telah masuk unsur pidananya, dan merugikan keuangan negara,” imbuh Wahyudi.

Tarman.