Akbar Tuding Mantan Wagub Lampung Terima Jatah Proyek Rp20 Miliar  Asrul Septian Malik Mar 02, 2022 .

Akbar Tuding Mantan Wagub Lampung Terima Jatah Proyek Rp20 Miliar Asrul Septian Malik Mar 02, 2022 .

Bandarlampung, Terdakwa korupsi fee proyek Ppemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) anggaran 2015-2019, Akbar Tandaniria Mangkunegara menyebut mantan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung menerima jatah proyek sebanyak dua kali dengan nilai pagu mencapai Rp20 miliar.

Hal itu terungkap saat adik dari Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara tersebut memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 2 Maret 2022.

“Pada 2016 dikerjakan Aling, pada 2017 dikerjakan Anshori Sabak. Tetapi dia (Bachtiar) enggak setor fee, karena dia Wakil Gubernur dan pernah menolong (Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) waktu pencalonan,” kata Akbar.

 

Akbar menyebut Bachtiar meminta jatah proyek ke kakaknya secara aktif.

 

“Jadi (Bachtiar) menelepon minta kegiatan, kalau enggak salah dia minta (per tahun) Rp15 miliar (pagu). Tetapi karena kakak saya (Bupati Agung) enggak sanggup, jadi dikasihnya 10 M,” ungkap dia.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikshan Fernandi mengatakan, ada perbedaan keterangan antara Bachtiar Basri dengan Akbar.

Saat bersaksi pada Senin, 24 Januari 2022 lalu, Bachtiar membantah mendapat jatah proyek. Bachtiar mengaku hanya menerima uang Rp500 juta pada 2016 dari sahabatnya bernama Aling. Bachtiar menyebut Aling yang mendapat proyek tersebut dan uang itu hanya sebagai bentuk terima kasih.

Bachtiar juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

“Ada perbedaan keterangan, kami pelajari serta kami sampaikan ke penyidik,” paparnya.

Tarman.Faktainvestigasi.my.id