Jaksa AM Laporkan Warga Yang Kuasai Lahannya, dan Orang Yang Menuding Dirinya Sebagai Mafi
Bandar Lampung (SL)-Gerah dengan pemberitaan disebut sebagai oknum jaksa terlibat mafia tanah, AM jaksa Kejati di Sumatera, melapor ke Polda Lampung. Melalui kuasa hukumnya AM merasa nama dan identitas korpnya telah difitnah, dan menyerang pribadi. Pasalnya tuduhan mafia tanah sangat merugikan nama baik pribadi, dan profesinya, dan menolak lahannya di kuasai orang lain.
BACA: Keluarga Jaksa AM Bantah Tudingan Mafia Tanah, Lahan Itu Milik Keluarga Dan Bersertifikat Hak Milik
AM bersama Tim kuasa hukumnya, Mario Andreansyah, S.H.,M.H., CM., Wayan Saka, S.H.,M.H., Rahmat Alam, S.H.,M.H., dan Ahmad Syafrudin, S.H., sudah melaporkan dua kasus terkait hal tersebut, pertama terkait orang orang yang telah menyebutkan sebagai mafia tanah, dan kedua soal status tanah yang menjadi hak milik keluarga yanh didapat secara sah dan prosedur hukum.
Karena itu, kata Mario, pada kesempatan ini sekaligus ingin mengklarifikasi dan juga meluruskan terkait pemberitaan di banyak media online yang menyebutkan Klien kami Bpk. AM adalah oknum jaksa yang terlibat sindikat mafia tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan seluas 10 hektare. “Bahwa terkait pemberitaan tersebut perlu kami tegaskan hal tersebut adalah tidak benar. Klien kami bukanlah sindikat mafia tanah,” kata Mario.
Menurut Mario, tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar. Bahwa kliennya membeli tanah seluas 10 hektare yang terletak di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan tersebut dari pemilik yang sah, dan proses jual beli tanah tersebut juga dilakukan dihadapan PPAT selaku pejabat yang berwenang dalam hal jual beli tanah. “Sehingga telah jelas klien kami selaku pembeli yang bertikad baik,” katanya.
Dalam proses penerbitan ke enam SHM atas nama kliennya tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan proses pengajuan nya juga telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelum diterbitkannya SHM tersebut dilakukan pengukuran secara resmi oleh pejabat BPN Selatan dan disaksikan warga setempat serta diketahui pamong desa setempat, “Dan tanah dilokasi klien kami bukan lahan register, klian kami juga membayar BPHTB, PBB, dsb. Sehingga seluruh proses/prosedur dalam penerbitan SHM tersebut telah terpenuhi,” terangnya.
Dengan demikian, kata Mario, dengan diikutinya seluruh prosedur dari awal jual beli dan proses pengajuan SHM hingga tersebut, maka keenam SHM milik kliennya tersebut sah dan resmi, tidak ada yang direkayasa serta tidak ada yang dipalsukan.
:Bahwa karena SHM milik klien kami tsb resmi, jelas dan sesuai prosedur, tidak ada yang direkayasa atau dipalsukan, maka jika ada pihak-pihak yang keberatan atas diterbitkannya keenam SHM milik klien kami tersebut, kami persilahkan dilakukan upaya hukum, silahkan diuji di pengadilan, jangan hanya beropini yang tidak berdasar,” katanya.
Untuk diketahui, lanjut Mario setelah keenam SHM milik kliennya tersebut terbit, kliennya langsung memberitahukan kepada kades setempat dan pada warga yang menempati tanah milik kliennya. Yang kemudian tidak berselang lama dilakukan pemasangan plang di tanah tersebut.
“Namun setelah lebih dari satu setengah tahun setelah SHM terbit, hingga saat ini tidak ada pihak yang keberatan atau menggugat SHM milik klien kami tersebut ke pengadilan. Itu berarti warga yang menempati tanah milik klien kami tersebut menyadari tanah yang mereka tempati tersebut milik klien kami,” katanya.
Perlu disampaikan, juga bahwa setelah kades setempat mengetahui tanah seluas 10 hektare berdasarkan keenam SHM yang terletak di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tersebut milik klien Bpk AM.
“Kades setempat langsung membatalkan sporadik yang dibuatnya untuk oknum warga yang menempati tanah milik klien kami tersebut. Dan perlu dipahami, tanah milik klien kami yang terletak di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari tsb bukanlah tanah/kawasan register, dan desa tersebut sudah definitif sejak tahun 2012,” Jelas Mario.
Bahwa selanjutnya, kata Mario, karena ada banyak pemberitaan di media yang menyudutkan kliennya, dan menuduh kliennya sebagai mafia tanah, tentu hal tersebut sangat merugikan. “Klien kami dan sangat mencemarkan nama baik dari klien kami serta menyerang kehormatan profesi klien kami selaku jaksa, sehingga klien kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/273/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2022,” Katanya.
Serta, tambahnya untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah milik klien kami yang telah ditempati atau diserobot oknum warga tersebut, kliennya juga telah melaporkannya pada Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/269/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 05 Maret 2022.
“Karena permasalahan ini sudah kami laporkan pada Polda Lampung, maka selajutnya kita serahkan sepenuhnya permasalahan ini untuk ditangani dan diproses, agar terungkapnya kebenaran sehingga permasalahan ini cepat menemui titik terang,” Katanya.
Sementara, terkait pemberitaan oleh temen temen media, pihaknya hanya berharap dapat objektif, dan profesional dalam hal keberimbangan berita. “Kita paham tugas tuga wartawan. Kita hanya berharap rekan-rekan media, mohon kiranya ketika ada pemberitaan yang ditujukan kepada seseorang atau siapapun juga baik itu perseorangan atau instansi, sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan, dicrosschek terlebih dahulu kebenarannya atau dikonfirmasi. Karena setelah berita ini beredar, klien kami sama sekali tidak dikonfirmasi dari rekan-rekan media, sehingga terjadi berita yang tidak berimbang,” katanya. (Red)
Related Posts
POPULAR NEWS
EDITOR’S PICK
Tentang Kami
Ikuti Kami