PemutihanTekno Otomotif Bola Lifestyle Tren Lestari Health Money Properti Edukasi Travel BAGIKAN: Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan untuk Program Pemutihan di Lampung KOMENTAR: Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Kompas.com Otomotif News Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan untuk Program Pemutihan di Lampung Kompas.com – 03/05/2025, 15:02 WIB Selma Aulia, Aditya Maulana Tim Redaksi Lihat Foto Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung.(Tangkapan layar Instagram @bapenda_lampung) LAMPUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat pemilik kendaraan dengan pelat BE untuk mendapatkan pembebasan tunggakan dan denda pajak, bebas Bea Balik Nama (BBN), dan gratis pajak progresif, sehingga sangat meringankan beban finansial. Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan dalam masa pemutihan ini, tersedia fitur simulasi pajak kendaraan secara online di sini. Baca juga: Investasi GWM Rp 1,1 Triliun untuk Uji Keselamatan Kendaraan Lihat Foto Simulasi pemutihan pajak kendaraan Provinsi Lampung.(Tangkapan layar) Melalui laman resmi yang disediakan Bapenda Lampung, pemilik kendaraan dapat mengecek estimasi pembayaran PKB sebelum datang ke Samsat atau menggunakan layanan digital seperti e-Salam dan Signal. Kemudian, untuk proses pengesahan STNK atau pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan beberapa syarat seperti: Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Formil UU TNI, Bagaimana Perjalanannya? Artikel Kompas.id KTP STNK asli SKPD atau TBPKB asli Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan Baca juga: Pakai Bus Listrik, PO Sumber Alam Pilih Kerjasama dengan Swasta Sementara, syarat untuk perpanjangan STNK lima tahunan, sebagai berikut: KTP STNK asli SKPB atau TBPKP asli Cek fisik (kendaraan wajib hadir) BPKB asli Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan untuk Program Pemutihan di Lampung”, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2025/05/03/150200315/cara-cek-besaran-pajak-kendaraan-untuk-program-pemutihan-di-lampung.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6Tekno Otomotif Bola Lifestyle Tren Lestari Health Money Properti Edukasi Travel BAGIKAN: Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan untuk Program Pemutihan di Lampung KOMENTAR: Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Kompas.com Otomotif News Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan untuk Program Pemutihan di Lampung Kompas.com – 03/05/2025, 15:02 WIB Selma Aulia, Aditya Maulana Tim Redaksi Lihat Foto Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung.(Tangkapan layar Instagram @bapenda_lampung) LAMPUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat pemilik kendaraan dengan pelat BE untuk mendapatkan pembebasan tunggakan dan denda pajak, bebas Bea Balik Nama (BBN), dan gratis pajak progresif, sehingga sangat meringankan beban finansial. Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan dalam masa pemutihan ini, tersedia fitur simulasi pajak kendaraan secara online di sini. Baca juga: Investasi GWM Rp 1,1 Triliun untuk Uji Keselamatan Kendaraan Lihat Foto Simulasi pemutihan pajak kendaraan Provinsi Lampung.(Tangkapan layar) Melalui laman resmi yang disediakan Bapenda Lampung, pemilik kendaraan dapat mengecek estimasi pembayaran PKB sebelum datang ke Samsat atau menggunakan layanan digital seperti e-Salam dan Signal. Kemudian, untuk proses pengesahan STNK atau pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan beberapa syarat seperti: Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Formil UU TNI, Bagaimana Perjalanannya? Artikel Kompas.id KTP STNK asli SKPD atau TBPKB asli Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan Baca juga: Pakai Bus Listrik, PO Sumber Alam Pilih Kerjasama dengan Swasta Sementara, syarat untuk perpanjangan STNK lima tahunan, sebagai berikut: KTP STNK asli SKPB atau TBPKP asli Cek fisik (kendaraan wajib hadir) BPKB asli Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan untuk Program Pemutihan di Lampung”, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2025/05/03/150200315/cara-cek-besaran-pajak-kendaraan-untuk-program-pemutihan-di-lampung.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6





