Faktainvestigasi.my.id
19 September 2023
Bandar Lampung,
Masyarakat Kota Bandar Lampung perlu tahu kabar ini. Kepala BPKAD Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menyatakan jika praktik menjual aset pemkot sudah dilakukan sejak tahun 2005 lalu.
“Yang namanya menjual aset itu sudah dari dulu. Pertama dilakukan tahun 2005 sudah ada penjualan aset dalam APBD. Bahkan cek saja, sejak negara ini berdiri, yang namanya menjual aset pemerintah sudah dilakukan,” terang Nur Ramdhan, Senin (18/9/2023) pagi, di ruang kerjanya.
Karena itu, menurut dia, sudah basi jika memberitakan mengenai penjualan aset pemkot untuk PAD.
“Dan yang perlu diketahui, Permendagri menyatakan menjual aset merupakan salah satu sumber penerimaan PAD. Kalau ada orang yang ngomong nggak boleh jual aset, bawa kesini orangnya. Dasarnya apa dia bilang begitu,” kata Nur Ramdhan dengan nada tinggi.
Ditambahkan, meskipun menjual aset pemkot diperbolehkan, namun pihaknya baru akan melakuka n jika PAD tidak tercapai.
“Saya tegaskan, rencana menjual aset tanah itu belum terealisasi,” sambungnya.
Tercapaikah PAD Bandar Lampung selama ini? Faktanya, jauh panggang dari api. Pada anggaran tahun 2019, BPKAD memasang target PAD Rp 980.696.787.660. Realisasinya hanya Rp 627.296.544.826,64.
Di tahun 2020, PAD ditargetkan Rp 1.293.984.594.971. Realisasi tidak sampai setengahnya, karena hanya tercapai Rp 537.542.438.100,13
Pada tahun 2021 BPKAD menargetkan PAD Rp 1.135.584.810.227. Kenyataannya hanya bisa mendapat Rp 564.269.613.747,91.
Anggaran tahun 2022 lalu, kembali PAD tidak mencapai target selama empat tahun berturut-turut atau selama Eva Dwiana menjabat Walikota Bandar Lampung. Dimana dipasang target Rp 935.169.978.633, namun yang terealisasi hanya Rp 645.967.330.616,87 saja.
Atas fakta tersebut, pengamat politik dan pemerintahan, Helman Saleh, mengingatkan BPKAD Bandar Lampung untuk lebih rasional dalam melihat potensi PAD yang ada.
Ketua Komunitas Ide Kreatif-Inovatif untuk Kemajuan Daerah (KIKI-Kedah) Lampung itu memahami bila BPKAD sampai berencana melego aset pemkot berupa tanah pada 14 titik di delapan lokasi, karena kenyataannya kondisi keuangan pemkot memang mengalami kebangkrutan yang semakin parah.
Dikatakan Helman Saleh, tujuh di antara 14 aset pemkot yang akan dijual telah dimasukkan pada item penganggaran lain-lain PAD pada APBD-P 2022. Yakni dengan mencatatkan penambahan anggaran sebesar Rp 333.213.857.936,42.
Ironisnya, dalam rencana menjual tujuh aset tanah tersebut, telah diskenariokan adanya penggelembungan harga yang melebihi NJOP. Guna mencapai perolehan lain-lain PAD sebanyak Rp 132.639.978.633 tersebut.
Menurut Helman Saleh, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, tujuh aset tanah yang akan dilego oleh pemkot dan telah dicatatkan sebagai penganggaran lain-lain PAD pada APBD-P 2022 terdiri dari tanah kosong seluas 11.920 m2 di Jln Yos Sudarso yang diperoleh tahun 2020 dengan nilai NJOP per-meter Rp 2.925.000, sehingga tanah tersebut senilai Rp 34.866.000.000.
Lalu lahan seluas 19.540 m2 perolehan tahun 2008 yang merupakan tanah jalan masuk Bukit Kunyit beserta bangunan dan tanam tumbuh di atasnya, berlokasi di Jln Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras. Dengan nilai NJOP Rp 3.375.000 per-meter, harga jualnya Rp 65.947.500.000. Juga masih di kawasan Bukit Kunyit akan dilego tanah seluas 1.514 m2 yang diperoleh tahun 2009, dengan NJOP Rp 3.375.000 per-meter, diharapkan mendapat pemasukan Rp 5.109.750.000.
Selanjutnya tanah seluas 10.642 m2 yang merupakan kebun bibit di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling. Lahan yang diperoleh tahun 2015 ini memiliki NJOP Rp 128.000, dengan demikian harga jualnya Rp 1.362.176.000. Masih di lokasi yang sama, dijual juga oleh Pemkot Bandar Lampung tanah seluas 20.035 m2, dengan total nilai Rp 2.564.480.000.
Tidak hanya itu. Kawasan kebun bibit tampaknya bakal dihabisi, karena masih ada lahan seluas 5.454 m2 dijual pula, dengan harga Rp 698.112.000.
Selanjutnya tanah di kawasan wisata alam Batu Putuk perolehan tahun 2012 dengan luas 33.148 m2, berdasarkan NJOP Rp 64.000 per-meter, harganya mencapai Rp 2.121.472.000.
“Bila ditotalkan tujuh aset tanah yang akan dijual pemkot sesuai dengan NJOP, maka diperoleh PAD lain-lain sebesar Rp 112.669.490.000. Karenanya, jika pada APBD-P 2022 dimasukkan penganggaran lain-lain PAD dari menjual aset ini sebesar Rp 132.639.978.633, maka lebih tinggi Rp 19.970.488.633 dibandingkan harga sesuai NJOP,” ujar Helman Saleh.
Apakah ini mengindikasikan pemkot mengangkangi ketentuan NJOP yang dibuatnya sendiri demi menangguk dana sebanyak-banyaknya? “Kalau dari fakta yang ada, terungkap memang pemkot menskenariokan melego aset diatas NJOP. Hal ini mesti saya ungkapkan agar seluruh warga Bandar Lampung mengetahuinya,” jelas alumnus Magister Ilmu Pemerintahan Fisip Unila itu.
Tarman. Faktainvestigasi