
Bandarlampung,
Polda Lampung memutar balik ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke pulau Jawa. Penyekatan ini di lakukan Polda Lampung untuk memutus mobilitas masyarakat yang akan ke pulau Jawa yang melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa dan Bali.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT.ASDP Bakauheni beberapa waktu yang lalu dan menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro.
“Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM darurat yang dilakukan di pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke pulau Jawa”, jelas Pandra, Jumat (9/7/2021).
Masih kata Pandra, berdasarkan data dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung per-tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 2021 total sebanyak 3967 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 278 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2245 kendaraan.
“Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1×24 jam) atau PCR (berlaku 2×24 jam), total sebanyak 258 kendaraan, dengan rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan,” kata Pandra.