Konfirmasi Seputar Covid 19, dengan Kadis Kesehatan Prov. Lampung, Reihana.
1 . Apa langkah langkah Bu Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, dalam mengatasi merebaknya COVID-19 DiLampung
Langkah-langkah Dinas Kesehatan dengan merebaknya COVID-19 adalah
sebagai Masyarakat melakukan PROTOKOLKESEHATAN,
Pemerintah melakukan Testing,Tracing
Provinsi Lampung dalam mengatasi sebagai berikut:
MASYARAKAT MELAKUKAN PROTOKOL KESEHATAN atau 3 M
dan Treatment Isolasi Karantina /3TI
Meningkatkan Testing sesuai dengan target testing harian yang ada di Inmendagri nomor 31 dan 32 tahun 2021 (6 wilayah Kab Kota dengan PPKM Level 4 dan 9 Kabupaten Kota dengan PPKM Level3)
Meningkatkan Rasio Kontak Erat dengan yang ditemukan
cara mencari 15 Kontak Erat dari 1 kasus positif
Menyiapkan sarana ISOLASI TERPUSAT bagi kasus dengan gejala ringan atau tanpa gejala
Menyiapkan sarana KARANTINA bagi Kontak Erat yang ditemukan
Mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan berkoordinasi dengan pusat agar vaksin segera dikirimkan ke Lampung sesuai target sasaran vaksinasi
2 . Sampai saat ini sebenarnya apa yang menyebabkan timbulnya
COVID-19 yang merebak ke Masyarakat.
Beberapa hal yang menyebabkan timbulnya COVID-19 di masyarakat adalah
Masyarakat belum patuh untuk dalam setiap aktivitaskegiatan
melaksanakan PROTOKOL KESEHATAN
Tingginya mobilitas penduduk
Masih Rendahnya cakupan Vaksinasi COVID-19 karena terbatasnya vaksin yang diterima dari Pemerintah Pusat
Masih Rendahnya testing di masyarakat dalam mencari kasus.
Masih rendahnya pencarian kontak Erat dimana seharusnya ditemukan minimal 15 Kontak Erat bila ditemukan 1 kasus positif.
Belum optimalnya mutu pemantauan harian pada kasus yang sedang melakukan isolasi dan kontak erat yang sedang melakukankarantina
3 . Dengan cara bagaimana kita bisa ini.
menghindari tertularnyq Covid 19?
Pencegahan PenularanCOVID-19 Melakukan PROTOKOL KESEHATAN pada setiap Aktivitas Kegiatan
adalah :
Secara Baik dan Benar pada setiap kegiatan Vaksinasi COVID-19
Menjaga Imunitas Tubuh : Istirahat teratur, makan minum seimbang, berolah raga, Minum Vitamin
Membatasi Mobilitas ke luarrumah
4 . Mengapa disetiap rumah sakit selalu dengan tuduhan covid 19, lalu menandatangani surat tersebut.
memfokuskan pasien yg diminta keluarganya untuk masuk.
Selama pandemi COVID-19 di setiap RS ada SOP Triase pasien untuk memastikan pasien tersebut COVID-19 atau tidak, sehingga dilakukan pemeriksaan RDT Antigen atauPCR
Sehingga kala pasien sudah positif akan dirawat di ruang isolasi RS
dan menandatangani inform content untuk mematuhi tatalaksana
perawatan sesuai SOP Manajemen Kasus COVID-19
5 . Mengapa pasien yang keluarganya telah menandatangani surat tersebut umurnya tidak lebih dari 3 hari ?
Sebagian besar pasien yang masuk ke RS adalah kasus konfirmasi positif dengan gejala klinis sedang sampai kritis.
Dan biasanya mempunyai penyakit penyerta atau Komorbid ( kencing manis, hipertensi, ginjal, jantung dllnya).
Banyak juga dengan usia lanjut, sehingga membuat prognosa atau kemungkinan perburukan lebih besar.
Pada usia lanjut lebih dari 60 tahun, memiliki resiko kematian 19,5 kali.
Bila memiliki penyakit penyerta ( (kencing manis, hipertensi, ginjal, jantung dll atau Komorbid lebih dari 3 penyakit penyerta, memiliki resiko kematian 29 kali.
6 . Sampai saat ini informasi yang berkembang di masyarakat, isoman lebih baik dari pada dibawa keRumah sakit, tolong dijelaskan alasannya
Isolasi mandiri diperuntukan b atau memiliki gejalaringan
Sedangkan kasus konfirmasi dengan membutuhkan perawatan dokter
apalagi kasus konfirmasi tanpa gejala. Gejala sedang, berat atau kritis spesialis dan peralatan tertentu.
(HFNC, Ventilator dll) sesuai dengan gejala klinisnya.
7 . Mengapa pasien COVID-19 yang dimakamkan oleh pihak Rumah Sakit, ada apa dengan pasienini?
Pasien COVID-19 yang meninggaldu
dinyatakan meninggal dunia, tanpa bisa ditengok oleh keluarganya,
ia masih memiliki potensi menularkan
kepada orang dari sekret eksreta (cairan tubuh) kepada orang disekitarnya
SOP untuk pasien COVID-19 jika meninggal harus dilakukan pemulasaran jenazah yaitu jenazah harus dibungkus dengan kantung jenazah berwarna kuning yang tidak tembus keluar/kedap (sehingga cairan tubuh pasien COVID- 19 tidak keluar dan mencemari tanah dan air serta orang disekitarnya
Selanjutnya jenazah yang telah dimasukkan dalam kantung jenazah warna kuning dimasukkan ke dalam
peti mayat untuk meminimalisir kontaminasi atau pencemaran pada
tanah dan air serta orang disekitarnya
Virus COVID-19 sangat infeksius atau sangat menular sehingga perlu kehati-
hatian dalam tatalaksana perawatan dan juga pemakamannya. Sekian.